Dosen FH UNESA Ikuti TRILA 2026 di NUS: Soroti Tantangan Hukum Humaniter dan Kolaborasi Global di Kawasan Asia
Surabaya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH UNESA), Dr. Elisabeth Septin Puspoayu, S.H., M.H., membagikan pengalaman dan temuan pentingnya usai mengikuti kegiatan Teaching and Researching International Law in Asia (TRILA) 2026 yang diselenggarakan oleh Centre for International Law (CIL), National University of Singapore (NUS) pada 20–21 Mei 2026. Forum internasional ini menjadi ruang strategis bagi para akademisi hukum internasional di kawasan Asia untuk bertukar gagasan terkait metode pengajaran dan pengembangan riset hukum internasional.
Salah satu isu paling penting yang mengemuka dalam konferensi ini, khususnya dalam bidang hukum kemanusiaan internasional, adalah tantangan dalam memastikan kepatuhan negara terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter di tengah konflik bersenjata. Dr. Elisabeth Septin Puspoayu menyoroti bahwa problem utama bukan lagi pada ketiadaan aturan, melainkan pada pelanggaran terhadap aturan yang telah ada, seperti prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil, prinsip proporsionalitas, serta akses terhadap bantuan kemanusiaan.
Konferensi TRILA 2026 dinilai memiliki peran signifikan dalam pengembangan pengajaran dan penelitian hukum internasional di Asia. Dengan melibatkan akademisi dari berbagai negara seperti Indonesia, India, Pakistan, China, Malaysia, Filipina, hingga Kazakhstan, forum ini memperlihatkan keragaman sistem hukum, mulai dari civil law, common law, hingga Islamic law yang juga turut memengaruhi pendekatan pengajaran. Hari pertama difokuskan pada teaching, sedangkan hari kedua pada research, dengan sesi panel dan diskusi kelompok (breakout room) berdasarkan minat bidang hukum internasional.

Dalam konteks SDGs 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), hukum kemanusiaan internasional memiliki peran krusial dalam melindungi penduduk sipil di tengah konflik. Dr. Elisabeth Septin Puspoayu menjelaskan bahwa meskipun perang tidak sepenuhnya dilarang dalam hukum internasional, perang merupakan upaya terakhir. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter menjadi kunci untuk memastikan adanya keadilan dan perlindungan kemanusiaan, termasuk melalui penguatan institusi seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dalam memberikan akses bantuan tanpa hambatan politik atau kedaulatan negara.
Namun demikian, diskusi dalam konferensi ini belum sepenuhnya memberikan solusi konkret terhadap penegakan hukum internasional. Hal ini disebabkan oleh karakter hukum internasional yang menempatkan negara dalam posisi sejajar, sehingga penyelesaian konflik tetap bergantung pada persetujuan negara yang bersangkutan. Dalam kondisi tersebut, upaya yang paling realistis adalah meminimalisasi dampak konflik melalui bantuan kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dalam perspektif SDGs 10 (Reduced Inequalities), hukum internasional, khususnya hukum humaniter, berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan melalui pemberian akses yang setara terhadap bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil di wilayah konflik. Konsep “kedaulatan yang bertanggung jawab” menegaskan bahwa negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk melindungi rakyatnya, termasuk dalam situasi peran
Konferensi ini juga membuka peluang luas untuk kolaborasi internasional antar-akademisi (SDGs 17). Dr. Elisabeth Septin Puspoayu mengungkapkan bahwa terdapat peluang kerja sama riset lintas negara dengan akademisi yang memiliki minat serupa, yang ke depannya dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama kelembagaan antar universitas, termasuk FH UNESA.
Dari sisi pengajaran (SDGs 4), berbagai inovasi metode pembelajaran turut dibahas, seperti penggunaan pendekatan berbasis kasus (case-based learning) yang lebih dominan di negara dengan sistem common law. Hal ini menjadi refleksi penting bagi pengajar di Indonesia yang cenderung berbasis pada peraturan tertulis. Integrasi kasus-kasus kontemporer dinilai mampu meningkatkan daya kritis mahasiswa dan membuat pembelajaran hukum internasional lebih relevan.
Sementara itu, isu perlindungan tenaga kerja dalam konteks global (SDG 8) tidak menjadi fokus utama dalam konferensi ini, mengingat pembahasan lebih diarahkan pada cabang-cabang hukum internasional seperti hukum humaniter, hukum laut, dan hukum ruang angkasa.
Dr. Elisabeth Septin Puspoayu juga menyoroti pentingnya peran akademisi hukum Indonesia dalam forum global. Menurutnya, akademisi memiliki kontribusi strategis dalam membangun wacana kritis, mengembangkan riset, serta mentransformasikan pengetahuan kepada mahasiswa sebagai calon praktisi hukum di masa depan.
Secara umum, pengalaman mengikuti TRILA 2026 memberikan kesan mendalam. Selain menjadi ajang pembelajaran bersama para akademisi internasional, forum ini juga menjadi ruang refleksi bagi pengembangan metode pengajaran dan riset. Dr. Elisabeth Septin Puspoayu mengaku bangga dapat mewakili FH UNESA di forum internasional tersebut, sekaligus memperoleh inspirasi baru untuk terus berinovasi dalam dunia akademik hukum.
“Sebagai dosen, kita tidak boleh berhenti belajar. Forum seperti ini membuka wawasan baru, memperkaya metode pengajaran, dan memperluas jejaring akademik global,” ujarnya.
Ke depan, hasil dari partisipasi ini diharapkan dapat ditransformasikan ke dalam proses pembelajaran di FH UNESA serta mendorong lahirnya kolaborasi riset internasional yang berdampak lebih luas.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#PrestasiDosenFH
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Weni Nur Islamiyah
Share It On:

