FAKULTAS HUKUM UNESA SOSIALISASIKAN PEDOMAN TUGAS AKHIR LAIN, HADIRKAN BERAGAM ALTERNATIF PENYELESAIAN STUDI BAGI MAHASISWA
Surabaya, 24 Juli 2026 - Prestasi, pengabdian, hingga advokasi hukum kini memiliki nilai akademik yang setara dengan skripsi. Melalui kebijakan terbaru, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menghadirkan paradigma baru penyelesaian tugas akhir yang lebih adaptif terhadap dinamika pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia profesi. Mahasiswa tidak lagi hanya dinilai dari kemampuan menyusun karya ilmiah, tetapi juga dari kontribusi nyata, inovasi, serta pengalaman profesional yang memberikan dampak bagi masyarakat.
Transformasi tersebut diperkenalkan kepada mahasiswa dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Tugas Akhir Lain Fakultas Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Google Meeting pada Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi momentum pengenalan berbagai skema rekognisi tugas akhir, mulai dari artikel ilmiah, proyek berdampak, kompetisi akademik maupun non-akademik, hingga pengujian peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UNESA, Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H. Dalam sambutannya, dekan menegaskan bahwa transformasi bentuk tugas akhir merupakan implementasi kebijakan pendidikan tinggi yang memberikan ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk menunjukkan capaian pembelajaran melalui berbagai bentuk karya akademik maupun pengalaman profesional.
“Penyelesaian tugas akhir tidak lagi hanya berorientasi pada skripsi, tetapi juga dapat dilakukan melalui publikasi artikel ilmiah, proyek berdampak, kompetisi akademik maupun non-akademik, hingga pengujian peraturan perundang-undangan,” jelas Dekan.
Menurutnya, keberagaman tugas akhir tersebut disusun untuk mengakomodasi potensi mahasiswa yang beragam sekaligus mendorong lahirnya lulusan yang memiliki kemampuan berpikir kritis, analitis, inovatif, serta mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Pedoman yang disosialisasikan ini disusun sebagai implementasi pembelajaran berbasis capaian lulusan (Outcome-Based Education) sekaligus memberikan pengakuan akademik terhadap pengalaman belajar mahasiswa yang diperoleh melalui berbagai aktivitas profesional di bidang hukum. Fakultas Hukum UNESA berharap dapat memperkuat profil lulusan sebagai Praktisi Hukum, Aktivis Hukum, dan Lawpreneur yang memiliki integritas, kompetensi profesional, kemampuan adaptif, serta kepekaan sosial dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum.

Memasuki sesi materi pertama, Nabilla Desyalika Putri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa mahasiswa kini dapat mengakses seluruh pedoman tugas akhir melalui menu Layanan Publik pada laman Fakultas Hukum UNESA. Dokumen yang tersedia meliputi:
Pedoman Penulisan Skripsi;
Pedoman Rekognisi Artikel Ilmiah sebagai Pengganti Tugas Akhir; dan
Pedoman Bentuk Tugas Akhir Lain.
Sementara itu, seluruh proses pengajuan rekognisi dilakukan secara daring melalui SILAW sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh fakultas.
Lebih lanjut, Nabilla menguraikan secara rinci mengenai skema Kompetisi Akademik dan Non-Akademik pada jenjang Program S1 Ilmu Hukum. Nabilla menjelaskan bahwa rekognisi dapat diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional yang memiliki relevansi dengan bidang ilmu hukum maupun kompetisi non-akademik yang telah ditetapkan dalam pedoman. Kompetisi tersebut harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel, menghasilkan luaran akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, dilaksanakan di luar Universitas Negeri Surabaya, serta belum pernah digunakan sebagai pemenuhan tugas akhir atau bentuk tugas akademik lainnya. Adapun kompetisi yang dapat direkognisi dapat dilihat pada Pedoman Bentuk Lain Tugas Akhir berikut SK Pedoman Bentuk Tugas Akhir Lain

Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Elisabeth Septin Puspoayu, S.H., M.H. yang memaparkan Pedoman Bentuk Tugas Akhir Lain Non Tesis bagi mahasiswa Program Magister (S2) Hukum. Dalam pemaparannya, Dr. Ayu menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman yang telah disusun, rekognisi tugas akhir non tesis terbagi ke dalam 2 (dua) klasifikasi utama, antara lain:
Rekognisi Tugas Akhir Berbasis Artikel (Article-Based)
Rekognisi Tugas Akhir Berbasis Proyek (Project-Based).
Skema artikel mengacu pada Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor B/97019/UN38/HK.01.01/2025 tentang Rekognisi Artikel Jurnal Ilmiah sebagai Pengganti Tugas Akhir, sehingga mahasiswa memiliki kesempatan untuk menjadikan publikasi ilmiah sebagai bentuk penyelesaian studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, skema Project-Based disusun dengan menyesuaikan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan profil lulusan Program Studi Magister Hukum UNESA. Melalui skema ini, mahasiswa didorong untuk menghasilkan karya berbasis proyek yang tidak hanya memiliki kontribusi akademik, tetapi juga mampu memberikan solusi atas berbagai masalah hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan hadirnya 2 (dua) bentuk rekognisi tersebut, mahasiswa Program Magister memperoleh alternatif penyelesaian tugas akhir yang tetap menjunjung tinggi mutu akademik sekaligus relevan dengan kebutuhan dunia profesi dan perkembangan ilmu hukum.
Selanjutnya, pemaparan mengenai bentuk tugas akhir Berbasis Proyek, Muklis Al'anam, S.H., M.H. menjelaskan secara lebih mendalam implementasi Proyek Berdampak sebagai salah satu alternatif penyelesaian tugas akhir di Program Studi S1 Ilmu Hukum. Menurutnya, skema ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih kontekstual melalui keterlibatan langsung mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, tugas akhir tidak hanya menjadi luaran akademik, tetapi juga mampu menghasilkan dampak nyata bagi lingkungan sekitar.
Dalam penjelasannya, Muklis juga menjelaskan bahwa Proyek Berdampak terbagi dalam 3 (tiga) bentuk utama, yakni:
Penyuluhan Hukum;
Bantuan Hukum; dan
Advokasi dan Kampanye Kesadaran Hukum.
Setiap Proyek Berdampak harus menghasilkan luaran yang terukur sesuai karakteristik kegiatan yang dilaksanakan. Luaran tersebut dapat berupa modul atau buku saku hukum, media edukasi, layanan konsultasi hukum, standar operasional prosedur (SOP), laman web edukatif, podcast, webinar, video kampanye, infografis, hingga laporan evaluasi dampak kegiatan. Seluruh luaran tersebut menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikan keilmuannya untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Setelah seluruh materi selesai dipaparkan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme rekognisi, prosedur pengajuan melalui SILAW, persyaratan administratif, bentuk luaran yang diakui, hingga peluang penyetaraan berbagai capaian akademik maupun non-akademik sebagai tugas akhir. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat terhadap kebijakan baru yang memberikan ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi melalui pengalaman belajar yang inovatif, aplikatif, dan berdampak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Hukum UNESA menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan dunia profesi. Dengan hadirnya sebagai alternatif penyelesaian tugas akhir, mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu memenuhi capaian akademik tetapi juga menghasilkan karya yang inovatif, relevan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum serta penyelesaian berbagai masalah hukum di masyarakat.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#SosialisasiTugasAkhirLain
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Badriyatul Muniroh
Share It On:

