Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia: Antara Janji Pemulihan dan Realitas yang Belum Tuntas
Pendahuluan
Bayangkan seorang nenek tua bernama Minah mencuri tiga buah kakao dari lahan PT Rumpun Sari Antan di Banyumas yang selama ini ia garap sebagai buruh, tujuan ia mencuri itu untuk menyemai bibitnya dan menanamnya di lahan garapannya. Dia tidak menyembunyikannya, malah dia membiarkan itu tergeletak di bawah pohon tersebut. Ketika mandor bertanya siapa yang memetiknya, dengan jelas nenek Minah mengaku, meminta maaf, dan menyerahkan kembali buah kakao yang telah dipetiknya. Namun pada 2009, Pengadilan Negeri Purwokerto tetap menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya 1 bulan 15 hari penjara. Kisah nenek Minah bukanlah fiksi melainkan wajah nyata dari sistem peradilan pidana yang selama ini memperlakukan setiap pelanggaran hukum sebagai masalah yang wajib diselesaikan melalui pemidanaan.
Keadilan restoratif hadir sebagai koreksi atas logika tersebut. Alih-alih bertanya “hukuman apa yang layak dijatuhkan?”, pendekatan ini mendorong pertanyaan yang lebih substansial: “Apa yang dibutuhkan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana?” Ini bukan hanya sekadar sebuah perubahan cara bertanya, melainkan perubahan sudut pandang terhadap cara memandang hukum pidana. Karena pada dasarnya hukum pidana memang ditempatkan sebagai solusi terakhir atau yang kita kenal sebagai asas ultimum remedium, bukan sebagai respons pertama terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) mendefinisikan keadilan restoratif secara resmi dalam Pasal 1 angka 21 sebagai “pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.” Definisi ini menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, melainkan sebuah pendekatan yang memiliki landasan normatif dalam hukum acara pidana nasional.
Indonesia tidak lamban merespon perihal ini. Sejak awal dekade 2020-an, sejumlah regulasi telah diterbitkan oleh kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengakomodasi mekanisme restoratif dalam proses pidana. Puncaknya, KUHAP baru melalui Bab IV secara eksplisit mengintegrasikan mekanisme keadilan restoratif dalam kerangka hukum acara pidana yang mengikat secara menyeluruh. Namun pertanyaan yang lebih penting justru belum terjawab: apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk menjamin keadilan restoratif berjalan sebagaimana mestinya? Keadilan Restoratif sebagai Katup Penyelamat Berlapis
Dalam desain yang ideal, keadilan restoratif seharusnya bekerja di setiap lapisan proses pidana. KUHAP baru melalui Pasal 79 ayat (8) menegaskan hal ini secara eksplisit dengan menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan pada empat tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Gagasannya sederhana semakin awal konflik dapat diselesaikan secara restoratif, semakin besar kemungkinan semua pihak memperoleh keadilan yang bermakna.
Urgensi ini bukan hanya soal filosofi. Secara praktis, penerapan restoratif sejak tahap awal berpotensi mengurangi beban sistem peradilan yang sudah lama mengalami kejenuhan. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah lama bergulat dengan persoalan overcrowding, yaitu kondisi di mana jumlah penghuni lapas jauh melebihi kapasitas yang tersedia. Seperti pada bulan Maret 2025 lalu, terjadi sebuah peristiwa kaburnya 53 warga binaan dari Lapas IIB Kutacane dan terjadi pula kerusuhan pada tanggal 8 Mei 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Beliti disebabkan warga binaan tidak terima saat dilakukannya razia HP dan narkoba.
Dari kacamata awam banyak yang berpendapat bahwa peristiwa ini hanya disebabkan oleh kelalaian dari petugas. Tapi jika kita menelisik lebih dalam ternyata peristiwa ini secara tidak langsung berkaitan dengan overcrowding itu sendiri. Pada kasus kerusuhan Lapas IIB Kutacane, ternyata Lapas secara ideal hanya bisa menampung 85 warga saja. Tapi saat terjadi kerusuhan, Lapas Kutacane dihuni oleh 326 warga binaan sebuah angka yang sangat fantastis dari status ideal yang dimiliki oleh Lapas IIB Kutacane. Begitu pula yang terjadi dengan Lapas IIB Muara Beliti, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kapasitas Lapas IIB Muara Beliti hanya dapat menampung 324 orang, akan tetapi saat terjadi kerusuhan tersebut penghuni Lapas mencapai 1.014 warga binaan. Masalah ini bukan hanya menyangkut perihal lapas yang penuh, melainkan kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pidana kita terlalu mudah untuk membawa konflik sosial ke penjara.
Keadilan restoratif, dengan demikian, bukan sekadar pilihan alternatif yang tersedia di pinggiran sistem. Ia seharusnya menjadi bagian penting dari sistem penegakan hukum yang mencegah setiap konflik sosial selalu berakhir di balik jeruji besi. KUHAP baru mengakui urgensi ini dengan menempatkan mekanisme keadilan restoratif bukan sebagai lampiran atau pengecualian, melainkan sebagai bab tersendiri dalam kerangka hukum acara pidana. Mengembalikan Pidana pada Tujuan Pemidanaan
Dalam teori hukum pidana, pemidanaan memiliki tiga tujuan utama yaitu korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.H, korektif memiliki tujuan untuk mengoreksi perilaku pelaku kejahatan melalui sanksi yang tidak selalu berupa hukuman pidana berat. Selain hukuman penjara, sanksi administratif juga bisa diberlakukan sesuai dengan konteks pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Kedua adalah rehabilitatif tujuan dari konsep ini adalah melakukan perbaikan, baik bagi pelaku maupun korban. Pelaku tidak hanya dikoreksi dan dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Begitu juga dengan korban, mereka tidak hanya dipulihkan, tetapi juga diberikan dukungan psikologis dan sosial untuk dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Dan yang terakhir, adalah restoratif yang memiliki tujuan sebagai pemulihan bagi korban, bukan hanya pada penghukuman pelaku. Ini merupakan kritik terhadap hukum pidana konvensional yang seringkali hanya fokus pada pelaku tanpa memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan pada korban.
Ketiga tujuan ini bukan sekadar teori ia sudah diakomodasi dalam KUHP Nasional melalui Pasal 51 yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada pelaku. Pasal 52 melengkapinya dengan menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Lalu pada Pasal 53 mewajibkan hakim mengutamakan keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum. Dan Pasal 54 ayat (2) memperkenalkan rechterlijke pardon kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun tindak pidana telah terbukti, apabila sifatnya ringan dan keadaan pelaku memungkinkan.
Keadilan restoratif lahir dari semangat yang sama. Ia bukan pendatang baru yang mengganggu sistem ia justru merupakan perwujudan dari tujuan pemidanaan yang kini secara tegas telah diamanatkan oleh KUHP Nasional. Persoalannya, praktik selama ini terlalu berfokus pada penghukuman semata, sehingga tujuan korektif, rehabilitatif, dan restoratif itu tidak pernah berjalan secara seimbang.
Salah satu kontribusi terpenting keadilan restoratif dalam reformasi hukum pidana adalah mendorong pergeseran paradigma pemidanaan. Selama ini, pidana penjara kerap difungsikan sebagai respon utama terhadap setiap pelanggaran hukum. Padahal sejak awal, menempatkan pidana sebagai primum remedium tidak pernah bisa menjadi sebuah opsi yang dapat dibenarkan ia adalah kekeliruan yang harus dikoreksi, bukan sekadar kecenderungan yang perlu digeser. Keadilan restoratif hadir untuk menegaskan kembali bahwa pidana penjara hanya boleh dijatuhkan ketika semua upaya pemulihan telah gagal, bukan sebagai jalan pintas pertama yang dipilih negara.
KUHAP baru memberi landasan normatif yang konkret atas gagasan ini. Pasal 79 ayat (1) merinci bentuk-bentuk pemulihan yang dapat dicapai melalui mekanisme restoratif, meliputi pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; ganti rugi atas kerugian yang diderita korban; perbaikan kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; hingga pembayaran ganti rugi. Rincian ini penting karena ia menggeser orientasi sistem hukum dari “apa hukuman yang pantas” menjadi “apa yang dibutuhkan untuk memulihkan keadaan.”
Melalui mekanisme dialog dan pemulihan, keadilan restoratif menawarkan jalur yang berbeda. Dalam mekanisme ini, pelaku bertanggung jawab secara aktif kepada korban dan masyarakat. Korban mendapatkan pengakuan serta pemulihan yang nyata, sementara negara tidak harus menanggung biaya sosial dan ekonomi dari pemidanaan yang tidak perlu. Inilah semangat yang tercermin dalam penegasan KUHAP baru bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu kewenangan yang secara eksplisit dimiliki oleh penyidik (Pasal 55 huruf k) maupun penuntut umum (Pasal 65 huruf j).
Pergeseran paradigma ini tidak bisa dilepaskan dari kritik mendasar terhadap wajah KUHAP lama. Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.H. dalam keterangannya sebagai ahli di hadapan Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014) mengungkapkan bahwa KUHAP yang selama ini berlaku “lebih cenderung pada crime control model yang lebih mengutamakan kuantitas dalam beracara sehingga mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana yang dijaminkan dalam deklarasi universal hak asasi manusia maupun dalam kovenan hak-hak sipil dan hak-hak politik setiap warga negara.” Ia juga menyoroti bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, selama tidak ditahan, tidak ada batasan waktu sampai kapan status tersangka itu akan disandangnya sebuah kondisi yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia yang berlaku universal. Kehadiran keadilan restoratif dalam KUHAP baru adalah koreksi langsung atas kecenderungan inilah: alih-alih mengejar angka penyelesaian perkara, hukum acara pidana seharusnya didesain untuk memulihkan keadaan dan melindungi hak setiap pihak yang terlibat. Arsitektur Normatif KUHAP Baru: Apa yang Sudah Diatur
Sebelum kita masuk pada pembahasan yang lebih mendalam penting untuk terlebih dahulu memahami apa yang sesungguhnya telah diatur oleh KUHAP baru. Pada Bab IV Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dimuat kerangka normatif yang cukup komprehensif, mencakup syarat penerapan, mekanisme di setiap tahap proses pidana, hingga batasan-batasan pengecualian. A. Syarat dan Ruang Lingkup Penerapan
Pada pasal 80 ayat (1) menetapkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memenuhi tiga syarat: (a) tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; (b) tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau (c) bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Ketentuan ini memberikan batas yang terukur, sehingga keadilan restoratif tidak diterapkan secara serampangan terhadap semua jenis tindak pidana.
Lebih jauh, Pasal 80 ayat (2) membuka ruang yang lebih luas dengan menyatakan bahwa bahkan dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme keadilan restoratif tetap dapat dilakukan pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban berdasarkan laporan korban. Ini merupakan ketentuan yang progresif karena memungkinkan penyelesaian restoratif bahkan sebelum unsur-unsur tindak pidana sepenuhnya terpenuhi.
Di sisi lain, Pasal 82 menetapkan pengecualian tegas. Mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk: tindak pidana terhadap keamanan negara dan kesusilaan; terorisme; korupsi; kekerasan seksual; tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan); tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam pidana minimum khusus; tindak pidana yang sangat membahayakan masyarakat; dan tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna. Pengecualian ini mencerminkan kesadaran pembentuk undang-undang bahwa tidak semua konflik pidana dapat atau seharusnya diselesaikan melalui jalur restoratif. B. Mekanisme di Setiap Tahap Proses Pidana
KUHAP baru mengatur mekanisme restoratif secara bertahap dan terstruktur. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Pasal 83 mengatur bahwa kesepakatan dilakukan di hadapan penyelidik atau penyidik, dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik. Berdasarkan surat tersebut, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan. Dalam jangka waktu paling lama 3 hari, surat penghentian tersebut wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 84).
Pada tahap penuntutan, Pasal 85 mengatur prosedur serupa: kesepakatan dilakukan di hadapan penuntut umum, dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penuntut umum. Berdasarkan surat tersebut, penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan, yang dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 86).
Adapun Pasal 87 menegaskan bahwa apabila mekanisme keadilan restoratif pada tahap-tahap sebelumnya (Pasal 79 s.d. Pasal 86) tidak dapat dilakukan, maka penerapannya dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, KUHAP baru mendesain keadilan restoratif sebagai mekanisme yang terus tersedia di sepanjang proses pidana dari tahap paling awal hingga persidangan. C. Akuntabilitas dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Salah satu ketentuan yang sering luput dari perhatian adalah mekanisme akuntabilitas dalam Pasal 79 ayat (3) hingga ayat (7). Kesepakatan yang dicapai wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Yang lebih penting, apabila pelaku tidak melaksanakan kesepakatan dalam jangka waktu tersebut, penyidik wajib membuat berita acara yang memuat identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan, dan alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku (Pasal 79 ayat 6). Berita acara ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan. Ketentuan ini merupakan respons normatif terhadap kekhawatiran bahwa mekanisme restoratif dapat disalahgunakan sebagai taktik penundaan. Tiga Persoalan Kritis yang Belum Terjawab
KUHAP baru memang mengatur secara lebih komprehensif apa yang tidak diatur dalam KUHAP lama. Tapi hal tersebut masih menimbulkan beberapa pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban memadai. Setidaknya ada beberapa hal yang layak menjadi catatan. A. Komodifikasi Hukum: Keadilan yang Bisa Dibeli?
Persoalan paling mendasar yang mengintai penerapan keadilan restoratif adalah potensi komodifikasinya. Ketika penyelesaian suatu perkara lebih bergantung pada kesepakatan ganti rugi antara korban dan pelaku, hal ini membuka peluang ketidakseimbangan akses yang membuat pihak bermodal besar lebih diuntungkan dalam proses peradilan. Pelaku dengan kemampuan finansial memadai dapat “membeli” jalan keluar dari proses pidana melalui kompensasi, sementara pelaku dari kalangan tidak mampu tetap berujung di sel tahanan.
KUHAP baru memang merinci bentuk-bentuk pemulihan dalam Pasal 79 ayat (1), termasuk ganti rugi dan penggantian biaya. Namun undang-undang tidak menetapkan standar proporsionalitas kompensasi, tidak mengatur batas minimum atau formula perhitungan yang adil, dan tidak menyediakan mekanisme bantuan bagi pelaku tidak mampu yang sesungguhnya layak memperoleh penyelesaian restoratif. Jikalau sistem keadilan restoratif terus berputar hanya pada orang yang memiliki “uang”, maka pada akhirnya sistem ini tidak akan pernah melahirkan keadilan yang nyata melainkan hanya hak istimewa yang dibalut diksi keadilan. Asimetri semacam ini bukan hanya masalah etis, tetapi juga konstitusional prinsip equality before the law tidak dapat dikompromikan atas nama efisiensi prosedural. B. KUHAP Baru dan Batas Integrasi Normatif
Persoalan selanjutnya bersifat struktural. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pengaturan keadilan restoratif tersebar dalam regulasi internal masing-masing lembaga Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tanpa kerangka hukum acara pidana yang mengikat secara menyeluruh.
Kehadiran KUHAP baru yang mengintegrasikan keadilan restoratif dalam Bab IV merupakan langkah maju yang signifikan. Untuk pertama kalinya, mekanisme keadilan restoratif diatur dalam satu kerangka hukum acara pidana yang berlaku menyeluruh antara lain yang pertama mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Integrasi normatif ini menutup celah ego sektoral yang selama ini menjadi salah satu kelemahan utama penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
Walaupun secara peraturan KUHAP baru memang tertulis dan tertata dengan baik, tapi hal itu tidaklah cukup tanpa aturan pelaksana yang memadai karena tanpa itu pelaksanaan secara nyata di lapangan tidak akan menghasilkan hasil yang optimal.
Risiko ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis administratif. Dalam perspektif asas legalitas hukum acara pidana, pendelegasian semacam ini bermasalah secara prinsipil. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dalam keterangannya sebagai ahli di hadapan Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014) menegaskan bahwa “KUHAP seharusnya memuat ketentuan yang operasional sedemikian rupa sehingga telah dapat dijalankan tanpa diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan di bawah Undang-Undang.” Ia mengingatkan bahwa sejumlah instrumen hukum acara pidana yang diatur dalam peraturan di bawah undang-undang justru menunjukkan bahwa KUHAP belum benar-benar operasional, bahkan cenderung under legislation sebuah kondisi yang menyimpangi asas legalitas karena tidak memenuhi sifat lex scripta sebagaimana seharusnya.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., pakar hukum pidana yang juga dikenal luas atas kajian keadilan restoratif di Indonesia. Dalam keterangan ahlinya pada perkara yang sama, ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, asas legalitas bersifat jauh lebih ketat dibandingkan hukum pidana materiil: “Tidak boleh ada suatu perumusan ketentuan Undang-Undang yang kurang jelas (syarat lex certa) menjadi jaminan atas adanya ukuran yang jelas pula dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum.” Lebih jauh ia menegaskan bahwa “pembentuk undang-undang yang lebih rendah dapat membuat peraturan pidana (dalam batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang) tetapi tidak dapat membuat peraturan tentang acara pidana.” Dengan demikian, mendelegasikan tata cara pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif kepada Peraturan Pemerintah bukan hanya berisiko menciptakan kekosongan implementasi, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas yang menjadi dasar hukum acara pidana itu sendiri. C. Korban yang Terlupakan: Ancaman Secondary Victimization
Fakta yang paling menyakitkan dari keadilan restoratif adalah sistem ini justru berpotensi merugikan pihak yang paling ingin dilindunginya yaitu korban. KUHAP baru melalui Pasal 81 ayat (2) memang telah secara eksplisit menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya. Norma ini adalah langkah yang tepat dan perlu diapresiasi.
Namun norma larangan tanpa mekanisme penegakan adalah norma yang rentan menjadi sekadar formalitas. KUHAP baru tidak mengatur lembaga atau mekanisme independen yang bertugas memastikan kesukarelaan korban benar-benar terpenuhi dalam praktik. Pada konteks ini, walaupun pada Pasal 81 ayat (2) sudah ditegaskan mengenai bagaimana pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, namun penegasan konkret untuk menjalankan pasal tersebut belum benar-benar ada. Maka dari itu dibutuhkan mekanisme yang lebih terperinci agar hal ini dapat segera diatasi.
Inilah yang dikenal sebagai secondary victimization trauma lanjutan yang dialami korban bukan dari pelaku, melainkan dari sistem yang seharusnya melindunginya. Ketika perdamaian terbentuk bukan dari kesukarelaan sejati melainkan dari tekanan yang tidak tampak, bukan hanya luka korban yang tidak sembuh kepercayaan korban terhadap sistem hukum pun ikut runtuh. Kesukarelaan sejati adalah syarat mutlak keabsahan proses restoratif, dan tanpa mekanisme yang menjaminnya secara konkret, Pasal 81 ayat (2) berisiko tinggal sebagai norma di atas kertas. Catatan Kritis: Ke Mana Arah Reformasi?
Ketiga permasalahan di atas bukanlah alasan kita untuk menolak keadilan restoratif melainkan menjadi panduan kita dalam menyelesaikan permasalahannya. Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan.
Perihal paling utama yang dapat dilakukan yaitu memastikan operasionalisasi KUHAP baru berjalan konsisten. Walaupun Pasal 79 hingga Pasal 87 telah memuat kerangka mekanisme yang cukup terstruktur, sebagaimana ditegaskan Dr. Eva Achjani Zulfa dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, hukum acara pidana menuntut syarat lex certa yang ketat setiap tindakan penegak hukum harus memiliki ukuran yang jelas dalam undang-undang itu sendiri. Oleh karena itu, setiap lembaga penegak hukum perlu memastikan penerapan keadilan restoratif mengacu langsung pada KUHAP baru. Di samping itu, mekanisme restoratif harus dapat diakses oleh semua kalangan termasuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan inilah celah yang belum dijawab KUHAP baru secara konkret.
Perihal yang tidak luput adalah pemulihan korban sebagai prioritas, bukan syarat administratif. Persetujuan korban harus benar-benar sukarela, didukung oleh pendampingan psikologis yang memadai, dan tidak boleh diukur dari kecepatan penyelesaian perkara. Walaupun pada Pasal 81 ayat (2) sudah ditegaskan mengenai bagaimana pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, namun penegasan konkret untuk menjalankan pasal tersebut belum benar-benar ada. Maka dari itu dibutuhkan mekanisme yang lebih terperinci agar hal ini dapat segera diatasi. Penutup
Keadilan restoratif adalah ide yang benar. Persoalannya bukan pada gagasannya, melainkan pada kesenjangan antara gagasan itu dengan kondisi sistem hukum yang menjadi tempatnya bekerja. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan fondasi normatif yang lebih kokoh dibanding sebelumnya. Di dalamnya telah diatur definisi yang jelas, mekanisme yang terstruktur di setiap tahap serta syarat dan pengecualian yang terukur, serta mekanisme akuntabilitas jika kesepakatan pada sistem tersebut diingkari.
Walaupun secara normatif KUHAP baru lebih baik dibanding dengan KUHAP yang sebelumnya, hal itu akan baru menjadi bermakna ketika ia ditopang oleh aturan pelaksana yang memadai, aparat yang terlatih, dan sistem yang benar-benar melindungi korban, bukan sekadar mengutamakan efisiensi penyelesaian perkara. Pada praktiknya sebuah instrumen pemulihan yang hebat pun bisa menjadi alat penindasan bila diterapkan tanpa sistem pelaksanaan yang memadai.
Maka pada akhirnya Indonesia bukan hanya membutuhkan keadilan restoratif yang tertulis di atas kertas regulasi, tetapi benar-benar hidup dalam praktik penegakan hukum yang adil bagi semua kalangan, melindungi korban secara nyata, dan tidak memberi ruang bagi transaksi yang mengatasnamakan perdamaian. #FakultasHukumUnesa #PusatKajianAKSARA #unesasatulangkahdidepan #bersamabisabekerjasama #indonesiaemas2045 Penulis: Muhamad Rizky Aulia Saputro - Pusat Kajian AKSARA Editor: Tim Copywriter Humas FH Referensi Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 20. Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2014. Peraturan Internal Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Akbar, Muhammad Fatahillah. "Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (April 2022): 199–208. Zulfa, Eva Achjani. "Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia 6, no. II (Agustus 2010): 182–189. Sumber Internet Fajar, Udik. "Kerusuhan di Lapas dan Kaburnya Narapidana adalah Gejala, Ancaman Sebenarnya bernama Overcrowded." Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 16 Mei 2025. https://kemenimipas.go.id/publikasi-2/kolom-opini/kerusuhan-di-lapas-dan-kaburnya-narapidana-adalah-gejala-ancaman-sebenarnya-bernama-overcrowded. Fachri, Ferinda K. "Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice." Hukumonline, 12 Juli 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/. "Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari." detikNews, 19 November 2009. https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari. "KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana Fokus ke Pemulihan Sosial." Hukumonline, 30 Januari 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-nasional-ubah-paradigma-hukum-pidana-fokus-ke-pemulihan-sosial-lt679b4b81c5fc8/.
Share It On:

