Membahas Keadilan Lingkungan bagi Planet, Dosen FH UNESA Menjadi Delegasi Tunggal dari Kampus di Indonesia dalam Konferensi Internasional di Macquarie University Sydney
Sydney, 18-19 Maret 2026 - Krisis iklim tidak lagi dipandang sebagai masalah lingkungan saja, melainkan juga berkaitan erat dengan keadilan, hak asasi manusia, tata kelola sumber daya alam, hingga perlindungan kelompok rentan. Perspektif tersebut menjadi benang merah dalam konferensi internasional “Securing Justice for the Planet: Opportunities for and Barriers to, Course Correction” yang diselenggarakan oleh Macquarie University’s Environmental Law Research Centre (ELRC) bekerja sama dengan United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) Regional Office for the Pacific pada 18-19 Maret 2026 di School of Law, Macquarie University, Sydney, Australia.
Dalam forum ilmiah yang mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara, Nabilla Desyalika Putri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), menjadi satu-satunya delegasi yang terafiliasi dengan perguruan tinggi di Indonesia. Nabilla mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Inclusion or Exclusion? A Critical Review of Challenges in Acknowledging the Role of Indigenous Peoples in Indonesia’s Climate Policy.”
Pada hari pertama konferensi, 18 Maret 2026, Nabilla mengikuti berbagai sesi diskusi yang membahas perkembangan hukum lingkungan internasional, keadilan iklim, hak asasi manusia, hingga perlindungan masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan iklim. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan bagi para akademisi dari berbagai belahan dunia, terutama di Asia-Pasifik, dalam merumuskan pendekatan hukum yang mampu menjawab tantangan krisis iklim secara lebih adil dan inklusif.

Hari kedua konferensi menjadi momentum utama, ketika Nabilla menyajikan hasil penelitiannya pada panel utama. Penelitian tersebut mengulas bagaimana pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam kebijakan perubahan iklim di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun keberadaan masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Melalui kajian terhadap berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, penelitian ini menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan iklim nasional belum sepenuhnya terintegrasi, terutama pada sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU) yang berperan strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam penelitian tersebut, Nabilla menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan hutan, kawasan pesisir, pegunungan, hingga lahan gambut, sehingga pengetahuan tradisional yang mereka miliki merupakan modal penting untuk memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, kebijakan iklim semestinya tidak hanya berorientasi pada target penurunan emisi, tetapi juga memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Selain itu, Nabilla juga menjelaskan bahwa berbagai instrumen hukum internasional, seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Convention on Biological Diversity, serta Nagoya Protocol telah menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam perlindungan lingkungan. Kendati demikian, implementasi regulasi di Indonesia masih menyisakan tantangan berupa disharmonisasi aturan sektoral, pengakuan wilayah adat yang belum merata, serta konflik agraria yang berdampak pada keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan peran masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat itu sendiri, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kebijakan iklim yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat adat dapat memperkuat upaya konservasi ekosistem, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, sekaligus mendukung pengelolaan hutan dan sumber daya alam secara lestari. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan yang selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

Presentasi Nabilla memperoleh apresiasi dari para peserta maupun panelis internasional. Selain mendapatkan berbagai masukan akademik, hasil penelitiannya juga memperoleh kesempatan untuk dilanjutkan dalam proses post-publication, sehingga membuka peluang bagi gagasan mengenai penguatan peran masyarakat adat dalam kebijakan iklim Indonesia untuk dipublikasikan dalam forum akademik internasional.
Rangkaian konferensi kemudian ditutup dengan Distinguished Public Lecture oleh Professor Sara Seck dari Dalhousie University yang mengulas keterkaitan antara hak asasi manusia, keadilan lingkungan, dan tata kelola perubahan iklim. Kuliah umum tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian krisis iklim membutuhkan kolaborasi lintas disiplin, lintas negara, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar prinsip justice for the planet dapat diwujudkan.
Keikutsertaan Nabilla sebagai satu-satunya delegasi yang terafiliasi dengan kampus di Indonesia, sekaligus sebagai representasi Fakultas Hukum UNESA, menunjukkan komitmen fakultas dalam memperkuat kontribusi akademik di tingkat global. Melalui riset yang mengangkat isu-isu strategis mengenai hukum lingkungan, hak masyarakat adat, dan perubahan iklim, Fakultas Hukum UNESA terus berupaya menghadirkan kajian yang tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga relevan bagi perumusan kebijakan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#PrestasiDosenFH
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Badriyatul Muniroh
Share It On:

