Otonomi Penyidik dalam Labirin Administrasi: Menakar Efektivitas KUHAP dari Perspektif Aparat Penegak Hukum
Diskusi mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sering kali terjebak pada perdebatan teoretis di ruang kelas. Namun, dalam acara seminar kampus pada hari Rabu, 13 Mei 2026 yang bertajuk "Menyoal KUHAP Saat Ini: Teori dan Praktik Perspektif Akademisi dan Aparat Penegak Hukum", sebuah perspektif menarik muncul dari sudut pandang Aparat Penegak Hukum (APH). Inti persoalannya sederhana namun cukup mendalam, yakni di tengah tuntutan profesionalisme, penyidik Polri kini kerap terbentur oleh dinding tebal birokrasi koordinasi yang justru menghambat efektivitas penegakan hukum. Ketentuan tentang kewajiban koordinasi PPNS & Penyidik Tertentu dengan penyidik polri, secara yuridis telah diatur, berdasarkan pasal 7 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Dengan ini, Polri dapat berfungsi sebagai pusat utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas penyidikan dalam ranah hukum. Dalam konteks hukum acara pidana, koordinasi dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, dengan menegaskan bahwa mekanisme koordinasi mewajibkan adanya hubungan administratif dan operasional, dimana setiap dimulainya penyidikan, penghentian perkara, hingga penyerahan berkas dari penyidik khusus/PPNS kepada Penuntut Umum harus melewati penyidik polri selaku pusat utama dalam penyidikan. Keberadaan regulasi tersebut di atas pada akhirnya melahirkan persoalan yang sangat kompleks dalam tataran praktik, terutama ketika kita dihadapkan pada fenomena personel yang memiliki status ganda (dual-status). Fenomena ini terjadi ketika seorang anggota polri aktif ditugaskan pada kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau komisi khusus (seperti BNN atau OJK) yang dimana memiliki kewenangan penyidikan mandiri. Secara institusi, mereka adalah sebagai penyidik polri, namun secara fungsional di lapangan, bertindak sebagai penyidik instansi khusus. Disinilah sebenarnya terjadi tumpang tindih regulasi terkait personal yang memiliki status ganda (dual-status). Dalam seminar kampus menurut salah satu pemateri yaitu Iptu. Tatik, S.H., M.H. mengatakan bahwa “Polri sebagai penyidik tidak perlu adanya koordinasi, karena jika masih adanya koordinasi maka memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan dalam penyidik terdapat batas waktu yang jika melebihi waktu yang ditentukan, personel akan dikenakan pelanggaran kode etik”. Argumen tersebut merupakan salah satu poin krusial yang didapatkan pada seminar kampus yang dimana mengemuka adalah tekanan waktu yang dihadapi oleh penyidik Polri. Dalam praktik, penyelidikan dan penyidikan memiliki batas waktu yang ketat, dimana terdapat pada aturan hukum positif internal polri, yaitu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, di sini diatur bahwa dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Dengan adanya argumen di dalam seminar tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan terkait integritas hasil penyidikan, yaitu yang pertama “Jika koordinasi dianggap tidak perlu karena status telah tersertifikasi sebagai penyidik, lantas bagaimana sistem hukum menjamin perlindungan pada tersangka apabila terjadi kegagalan keadilan akibat kesalahan prosedur?” kedua “dengan adanya keterbatasan waktu bagi penyidik, dan jika melanggar akan dikenakan pelanggaran kode etik, apakah ini cukup efektif untuk menjamin integritas hasil penyidikan ataukah justru dapat berpotensi memicu penyidik melakukan jalan pintas akibat adanya keterbatasan waktu?. Menjawab kekhawatiran tersebut, Iptu. Tatik, S.H., M.H. menekankan pentingnya melihat reposisi fungsional penyidik saat ini, bahwasannya terdapat dualisme jabatan yang fungsional, banyak personel Polri yang kini memiliki peran ganda, yakni sebagai Aparat Penegak Hukum sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam suatu lembaga atau kementerian. Secara kompetensi, dimana mereka telah memiliki sertifikasi penyidikan yang sah. Oleh karena itu, ketika sebuah lembaga sudah memiliki penyidik internal yang kompeten, maka tidak perlu adanya proses koordinasi ke luar, karena jika masih ada koordinasi akan menghambat proses penyidikan karena melalui administratif persuratan, dimana pada fakta lapangan menunjukkan bahwa koordinasi terkait persuratan sering kali menjadi eufemisme bagi birokrasi yang lambat. Proses surat-menyurat antar lembaga tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, dimana akan menghabiskan waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP. Dengan hal ini kewajiban untuk tetap melakukan koordinasi formal bagi penyidik berstatus ganda ini membawa sejumlah kelemahan mendasar, seperti terjadinya duplikasi prosedur atau tumpang tindih regulasi yang mengakibatkan kelambatan penanganan suatu perkara, berpotensi mengurangi independensi serta kerahasiaan penyidikan karena informasi perkara harus melewati beberapa pintu birokrasi eksternal. Sebagaimana dikatakan dalam seminar tersebut, bahwa ketatnya batas waktu 7 hari pengiriman SPDP berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang membuat penyidik rentan akan terjebak dalam sanksi pelanggaran kode etik akibat kelambatan birokrasi eksternal yang berada di luar kendali operasional penyidik. Sebagai mahasiswa hukum, kita harus melihat fenomena ini dengan jernih. Di satu sisi, otonomi penyidik memang diperlukan untuk menjamin asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tanpa otonomi, penyidik akan terus terjebak dalam labirin administratif yang mengancam karir profesional mereka melalui sanksi kode etik. KUHAP yang kita miliki saat ini merupakan produk tahun 1981 yang lahir di era yang sangat berbeda. Keluhan dari perspektif aparat penegak hukum mengenai rumitnya koordinasi administratif adalah sinyal nyata bahwa formalitas hukum mulai mengganggu substansi keadilan. Oleh karena itu, gagasan terkait penghapusan koordinasi bagi penyidik berstatus ganda patut disetujui dan dipertimbangkan secara serius dalam pembaruan KUHAP. Namun, penghapusan ini tidak boleh diartikan sebagai hilangnya pengawasan mendasar. Pembaruan hukum ke depan melalui KUHAP setidaknya harus mempertimbangkan otonomi yang lebih luas bagi penyidik bersertifikasi, serta melakukan digitalisasi prosedur administratif agar koordinasi tak lagi menjadi hambatan, melainkan menjadi jembatan menuju kepastian hukum. Solusi konkret yang dapat ditawarkan adalah transisi menuju sistem teknologi informasi di mana proses koordinasi antar-lembaga penegak hukum tidak lagi menggunakan surat kertas fisik, melainkan melalui satu aplikasi/platform digital terpadu, atau mengembangkan SPPT-IT (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi). Dengan terkoneksinya sistem informasi, aspek checks and balances dalam Integrated Criminal Justice System tetap terjaga, sementara otonomi penyidik terlindungi demi efisiensi dan kepastian hukum yang berkeadilan.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#PusatKajianAKSARA
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045 Penulis: Sheila Arifatul Islamy - Pusat Kajian AKSARA Editor: Tim Copywriter Humas FH
Share It On:

