Pengumuman Perpanjangan Pembayaran UKT 10 Maret hingga 15 Maret 2026
Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi mengumumkan perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa lama pada semester genap tahun akademik 2025/2026. Pengumuman dengan Nomor B/34880/UN38.II/TU.00.02/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026 tersebut menyatakan bahwa masa pembayaran UKT yang sebelumnya berakhir pada 8 Maret 2026 diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masa pembayaran UKT dan IPI diperpanjang mulai tanggal 10 Maret hingga 15 Maret 2026 pukul 20.00 WIB. Perpanjangan ini berlaku bagi mahasiswa lama program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral di lingkungan UNESA. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi mahasiswa yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan pada semester berjalan. Namun demikian, pihak universitas juga menegaskan bahwa mahasiswa yang belum melakukan pembayaran hingga batas waktu tersebut wajib mengajukan permohonan Cuti Kuliah. Apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti kuliah, maka status akademiknya akan dianggap Non Aktif (NA) dan mahasiswa tersebut tetap diwajibkan membayar tunggakan UKT sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengumuman ini, pihak universitas berharap seluruh mahasiswa dapat memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan dan segera menyelesaikan kewajiban administrasi akademik mereka sebelum batas waktu berakhir. Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Edaran di bawah ini : Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT 10 Maret - 15 Maret 2026
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#FHKEREN
#ThisisFH
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama #indonesiaemas2045
Share It On:

