Pusat Kajian AKSARA FH UNESA Gelar Kuliah Tamu AKSARA, kupas KUHAP Baru dari Perspektif Aparat, Akademisi, dan Praktisi dalam Teori dan Praktik
Surabaya, 13 Mei 2026 - Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH UNESA) menggelar Kuliah Tamu AKSARA yang membahas pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus ahli hukum pidana; IPTU Tatik Suryaningsih, S.H., M.H., Penata Pemberantasan Narkotika Seksi Intelijen BNNP Jawa Timur; Darryl Evan Brouwer, S.H., M.H., praktisi hukum dari TAN Law Office; serta Luthfillah Arrizqi Zainsyah, S.H., M.H. dan Lolita Fitriyana, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya..
Dalam pemaparannya, Tatik Suryaningsih menjelaskan bahwa KUHAP Baru mengklasifikasikan penyidik menjadi tiga, yakni penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, dengan Polri sebagai primary investigator. Penguatan ini bertujuan menciptakan sistem penyidikan yang terpadu, namun dalam praktik masih menghadapi tantangan koordinasi, khususnya dengan PPNS yang dinilai berpotensi terlalu administratif. Ia juga menyoroti penerapan asas dominus litis, isu dual capacity anggota Polri di lembaga lain, serta kewenangan upaya paksa yang terpusat pada penyidik Polri. Selain itu, terdapat catatan terkait belum tegasnya pengaturan perlindungan calon tersangka, serta potensi persoalan dalam mekanisme plea bargain dan penghentian penyidikan (SP3).
Selanjutnya, Darryl Evan Brouwer mengulas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHAP Baru, termasuk pengaturan beneficial owner serta mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses peradilan.

Sementara itu, Luthfillah Arrizqi Zainsyah membahas mekanisme keadilan restoratif sebagai paradigma baru yang menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keseimbangan sosial. Mekanisme ini dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan melalui kesepakatan para pihak, meskipun dalam praktik masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan waktu penyelesaian dan potensi penyalahgunaan pada tahap awal perkara.
Di sisi lain, Lolita Fitriyana menguraikan perubahan dalam sistem pembuktian yang kini mencakup perluasan alat bukti, termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pembuktian yang memberikan ruang lebih luas bagi hakim dalam menilai kebenaran materiil.

Sebagai penutup, Taufik Rachman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting dalam menggantikan sistem lama yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Ia menyoroti bahwa KUHAP Baru dirancang untuk membangun sistem peradilan pidana terpadu yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, ketatanegaraan, serta standar internasional. Berbagai pembaruan seperti penguatan hak para pihak, penyempurnaan kewenangan aparat, hingga penguatan mekanisme praperadilan dan upaya hukum menunjukkan bahwa KUHAP Baru tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, kuliah tamu ini menegaskan bahwa KUHAP Baru membawa perubahan signifikan dalam teori dan praktik, sehingga diperlukan kesiapan serta sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi agar implementasinya dapat berjalan secara optimal.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#FHKEREN
#PusatKajianAKSARA
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Weni Nur Islamiyah
Share It On:

