Sosialisasi Kelembagaan KOMNAS HAM dan Pemanfaatan Sistem Informasi Data HAM sebagai Wujud Kolaborasi FH UNESA dalam Penguatan Literasi HAM Berbasis Digital
Surabaya, 15 April 2026 - Di era digital yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM), kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga negara menjadi semakin penting. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan Sosialisasi Kelembagaan Komisi Nasional (KOMNAS) HAM dan Pemanfaatan Sistem Informasi Data HAM pada Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari KOMNAS HAM dan menjadi bentuk implementasi sekaligus tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum UNESA dan KOMNAS HAM dalam penguatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan literasi HAM di lingkungan akademik.

Mengenal Lebih Dekat KOMNAS HAM
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KOMNAS HAM, Gatot Ristanto, S.H., M.M., dengan topik βMengenal Lebih Dekat KOMNAS HAM.β
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan sejarah berdirinya KOMNAS HAM yang berakar pada dinamika politik Indonesia pada masa Orde Baru, ketika berbagai tuntutan masyarakat terkait penegakan HAM semakin menguat. Salah satu tonggak penting adalah pelaksanaan Lokakarya HAM pada 22 Januari 1991 yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merekomendasikan pembentukan lembaga nasional HAM.

Rekomendasi tersebut kemudian diwujudkan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang secara resmi mendirikan KOMNAS HAM pada 7 Juni 1993. Pasca reformasi, posisi kelembagaan KOMNAS HAM diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang mengatur tujuan, fungsi, keanggotaan, tugas, serta kewenangan KOMNAS HAM.
KOMNAS HAM merupakan lembaga mandiri setingkat lembaga negara yang memiliki fungsi utama dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Berdasarkan Pasal 75 UU HAM, KOMNAS HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam, PBB, dan Deklarasi Universal HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Pemanfaatan Data HAM di Era Digital
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM KOMNAS HAM, Endang Sri Melani, S.Sos., M.H., dengan tema βMembangun Kebijakan HAM melalui Kolaborasi Ruang Digital.β
Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pendayagunaan Sistem Informasi Data HAM sebagai rujukan nasional dalam perumusan kebijakan berbasis HAM.
Beliau menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menghadirkan 2 (dua) sisi yang saling beriringan. Di satu sisi, teknologi memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik, memperkuat kebebasan berekspresi, dan mendukung pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Namun, di sisi lain, kemajuan digital juga memunculkan tantangan serius seperti pelanggaran privasi, ancaman keamanan siber, disinformasi, regulasi digital yang diskriminatif, serta kesenjangan akses digital.

Dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang telah mencapai 229, 43 juta jiwa (80,6% dari total populasi), mayoritas berasal dari generasi muda, isu HAM di ruang digital menjadi semakin relevan. Dalam periode 2022-2025, tercatat 87 kasus dugaan pelanggaran HAM di ruang digital, termasuk kekerasan berbasis gender online, peretasan, doxing, dan penipuan daring.
Menghadapi tantangan tersebut, KOMNAS HAM mendorong:
- Penguatan regulasi keamanan siber berbasis prinsip HAM
- Kolaborasi multipihak
- Pemulihan hak korban
- Peningkatan literasi digital masyarakat
- Penguatan kesadaran publik tentang HAM

Sistem Informasi Data HAM sebagai Rujukan Nasional
Dalam sesi ini juga diperkenalkan Sistem Informasi Data HAM yang dikembangkan Komnas HAM sebagai pusat data dan informasi HAM nasional.
Platform ini berfungsi sebagai sarana berbagi data dan informasi antara KOMNAS HAM dengan kementerian/lembaga, pusat studi HAM, organisasi masyarakat sipil, serta perguruan tinggi. Data yang tersedia dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kkebijakan berbasis bukti (evidence-based-policy), media peningkatan literasi HAM, sekaligus ruang kolaborasi bagi para mitra.
Beberapa fitur utama yang tersedia meliputi:
- Sahabat HAM
- Dokumen HAM
- Glosarium HAM
- Visualisasi data
- Peta persebaran lembaga HAM
KOMNAS HAM menegaskan bahwa pengembangan sistem ini mengadopsi prinsip transformasi data menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi wawasan, dan wawasan menjadi kebijaksanaan.

Manfaat Strategis bagi Akademisi
Bagi kalangan akademisi, kehadiran Sistem Informasi Data HAM membuka peluang besar untuk:
- Meningkatkan akses terhadap dokumen dan data HAM yang kredibel
- Mendukung riset dan diskusi akademik berbasis data
- Mendorong partisipasi civitas akademika dalam pemajuan HAM
- Mengembangkan kompetensi analisis data dan literasi digital
- Menjadi sarana penyebarluasan nilai-nilai HAM di lingkungan kampus
Melalui pemanfaatan data ini, mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UNESA diharapkan dapat berkontribusi lebih aktif dalam menghasilkan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta inovasi berbasis perlindungan dan pemajuan HAM.

Komitmen Fakultas Hukum UNESA terhadap Pendidikan HAM Berkelanjutan
Pelaksanaan kegiatan ini menegaskan komitmen Fakultas Hukum UNESA untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi tantangan HAM di era digital.
Melalui kolaborasi strategis dengan KOMNAS HAM, Fakultas Hukum UNESA terus memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkontribusi aktif dalam mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban sesuai semangat pembangunan berkelanjutan.
π½ππππ ππ ππ
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#FHKEREN
#KOMNASHAM
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Badriyatul Muniroh
Share It On:

