UNESA Terbitkan Jadwal Penetapan UKT Semester Gasal 2026/2027, Mahasiswa Dapat Manfaatkan Berbagai Skema Keringanan
Surabaya, 5 Juni 2026 – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/79371/UN38/HK.01.01/2026 tentang Jadwal Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama jenjang Sarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. Melalui kebijakan ini, UNESA memberikan berbagai bentuk dukungan kepada mahasiswa melalui skema penurunan level UKT, angsuran UKT, penurunan UKT 50 persen, hingga pembebasan UKT 100 persen.
Kebijakan tersebut disusun sebagai bentuk komitmen universitas dalam memberikan akses pendidikan yang berkeadilan dan membantu mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi maupun yang berada pada tahap akhir masa studi.
Penurunan Level UKT bagi Mahasiswa Terdampak Kondisi Ekonomi
UNESA membuka kesempatan bagi mahasiswa lama jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan yang mengalami penurunan kondisi ekonomi keluarga untuk mengajukan penurunan level UKT. Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau wali mengalami kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, meninggal dunia, pensiun, atau memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Pengajuan dapat dilakukan melalui SIM UKT mulai 8 hingga 26 Juni 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses verifikasi dan penetapan akan dilaksanakan pada 27 Juni hingga 3 Juli 2026 oleh fakultas dan pihak universitas.
Fasilitas Angsuran UKT
Selain penurunan level UKT, UNESA juga menyediakan fasilitas angsuran UKT bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan secara penuh dalam satu waktu. Melalui skema ini, pembayaran UKT dapat diangsur sebanyak tiga kali dalam satu semester atau selama empat bulan.
Mahasiswa yang mengajukan angsuran diwajibkan melunasi seluruh angsuran semester sebelumnya dan membayar angsuran pertama sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan universitas. Pengajuan dilakukan melalui SIM UKT pada periode 8–26 Juni 2026, dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Penurunan UKT 50 Persen bagi Mahasiswa Tingkat Akhir
Kebijakan penurunan UKT sebesar 50 persen diberikan kepada mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang telah memasuki semester tujuh atau lebih dan hanya memprogram mata kuliah skripsi atau maksimal enam SKS. Menariknya, mahasiswa yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan melalui SIM UKT karena proses penetapan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Daftar penerima dapat diakses melalui SIM UKT pada 2 Agustus 2026, sementara mahasiswa yang masih harus memprogram mata kuliah lain dapat mengajukan sanggah pada 3 Agustus 2026.
Pembebasan UKT 100 Persen bagi Mahasiswa yang Menunggu Kelulusan
UNESA juga memberikan pembebasan UKT 100 persen kepada mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktoral yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada Semester Genap 2025/2026, namun belum dinyatakan lulus secara administratif dan hanya menunggu Surat Penetapan Kelulusan (SPK).
Mahasiswa yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pengajuan melalui SIM UKT. Informasi penerima pembebasan UKT dapat diakses pada 2 Agustus 2026, sedangkan mekanisme sanggah tersedia pada 3 Agustus 2026 bagi mahasiswa yang masih memiliki mata kuliah yang harus diprogram.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi serta meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menghadapi tantangan ekonomi. Melalui berbagai skema keringanan UKT tersebut, UNESA terus berupaya menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada keberhasilan studi mahasiswa.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Edaran di bawah ini :
SURAT EDARAN JADWAL PENETAPAN UKT SEMESTER GASAL 2026/2027
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#FHKEREN
#ThisisFH
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama #indonesiaemas2045
Share It On:

