Workshop: Advanced Legal Research for Lecturers FH UNESA Bersama Akademisi UniSZA Malaysia
Surabaya, 24 Juli 2026 - Lima belas artikel, satu forum, dan satu tujuan, memastikan setiap penelitian memiliki pijakan metodologis yang tepat. Suasana akademik tersebut mewarnai Workshop: Advanced Legal Research for Lecturers yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Rapat A Fakultas Hukum UNESA.
Tidak sekadar menghadirkan pemaparan mengenai metodologi penelitian, workshop ini mempertemukan para dosen Fakultas Hukum UNESA dengan Prof. Madya Dr. Jeong Chun Phuoc, akademisi dari Fakulti Undang-Undang & Hubungan Antarabangsa, Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Malaysia. Sebanyak 15 artikel tengah dikembangkan para dosen menjadi bagian dari diskusi, sehingga pembahasan mengenai quantitative method, qualitative method, hingga mixed-method dapat langsung diuji dalam konteks penelitian yang nyata.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali satu hal mendasar dalam penelitian. Ada penelitian yang membutuhkan kekuatan angka dan data, ada yang perlu menggali pengalaman dan persepsi, sementara persoalan lainnya justru membutuhkan perpaduan keduanya. Di titik inilah pemilihan metodologi menjadi bagian penting dalam menentukan seberapa jauh sebuah penelitian mampu menjawab persoalan yang dikaji.
Kegiatan dibuka oleh Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H. selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UNESA, Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H. Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Prof. Jeong yang untuk pertama kalinya berkunjung ke Surabaya.
Menurut Dekan, kehadiran Prof. Jeong menjadi kesempatan berharga bagi Fakultas Hukum UNESA untuk memperoleh perspektif langsung dari akademisi yang memiliki pengalaman dalam bidang teoritis maupun praktis. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mempertajam metodologi penelitian sekaligus mendorong peningkatan kualitas publikasi para dosen.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan sertifikat kepada Prof. Jeong sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan kontribusinya dalam kegiatan akademik Fakultas Hukum UNESA.
Selanjutnya, Dr. Cita memperkenalkan Prof. Jeong kepada para peserta. Dengan pengalaman sekitar 24 tahun dalam bidang teoritis dan praktis, Prof. Jeong memiliki kepakaran terutama dalam Intellectual Property Rights, serta bidang business law, commercial law, intellectual property law, dan research methodology.
Dalam pemaparannya, Prof. Jeong terlebih dahulu menyampaikan materi mengenai research methodology selama kurang lebih 30 menit. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan diskusi terhadap perkembangan 15 artikel yang telah disiapkan oleh para dosen Fakultas Hukum UNESA.

KETIKA ANGKA MENJADI JAWABAN: QUANTITATIVE METHOD
Materi pertama yang dibahas adalah Qualitative Method atau metode kuantitatif. Prof. Jeong menjelaskan bahwa penelitian kuantitatif merupakan metode sistematis dalam mengumpulkan dan menganalisis data untuk menguji hipotesis, mengidentifikasi hubungan antarvariabel, serta menjawab rumusan masalah dengan menggunakan teknik statistik.
Pendekatan ini berfokus pada data numerik, pengujian hipotesis, pengukuran variabel secara objektif, penggunaan kuesioner atau survei terstruktur, serta analisis statistik. Salah satu karakteristik pentingnya adalah kemampuan menghasilkan temuan yang dapat digeneralisasi pada populasi yang lebih luas.
Menurut Prof. Jeong, metode kuantitatif dapat digunakan untuk mengukur opini, sikap, maupun perilaku, menguji hubungan antarvariabel, menganalisis hubungan sebab-akibat, memprediksi hasil, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.
Proses penelitian kuantitatif dimulai dari research problem, kemudian research question, literature review, develop hypotheses, identify variables, design questionnaire, collect data, statistical analysis, interpret results, hingga conclusion.
Dalam pengumpulan data, penelitian kuantitatif dapat menggunakan primary data maupun secondary data. Data primer dapat diperoleh melalui survei, kuesioner, eksperimen, dan observasi. Sementara itu, data sekunder dapat berasal dari laporan, data statistik, World Bank data, maupun jurnal yang telah dipublikasikan.
Prof. Jeong juga menjelaskan sejumlah instrumen pengumpulan data, seperti online questionnaire melalui Google Forms dan Qualtrics, paper survey, structured interview, official legal databases, hingga court records.
Pada sesi ini, Dr. Cita turut menanyakan mengenai penerapan pendekatan kuantitatif dalam penelitian diplomatik. Prof. Jeong menjelaskan bahwa penelitian diplomatik memiliki karakteristik yang berbeda, demikian pula dengan penelitian yang berangkat dari legal problem. Oleh karena itu, metode penelitian perlu dipilih berdasarkan persoalan dan pertanyaan penelitian yang hendak dijawab.
Selain memiliki keunggulan karena menghasilkan bukti yang terukur, memungkinkan pengujian hipotesis, dan dapat digunakan pada sampel yang besar, penelitian kuantitatif juga memiliki keterbatasan. Penelitian ini dapat kurang mendalam menggali pengalaman peserta, berpotensi menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks, membutuhkan pemahaman statistik, serta sangat bergantung pada kualitas data dan metode sampling.
KETIKA PENELITIAN MEMBUTUHKAN MAKNA: QUALITATIVE METHOD
Pembahasan kemudian beralih pada Qualitative Method. Jika penelitian kuantitatif berfokus pada angka dan pengujian hipotesis, penelitian kualitatif diarahkan untuk mengeksplorasi dan memahami pengalaman, opini, keyakinan, persepsi, serta perilaku manusia menggunakan data nonnumerik.
Prof. Jeong menjelaskan bahwa pendekatan kualitatif digunakan untuk menjawab pertanyaan “why” dan “how”. Pendekatan ini memiliki desain penelitian yang lebih fleksibel dan terbuka serta menghasilkan pemahaman yang mendalam terhadap suatu fenomena, bukan sekadar generalisasi statistik.
Penelitian kualitatif dapat digunakan untuk memahami pengalaman manusia, mengeksplorasi sikap dan keyakinan, menginterpretasikan fenomena sosial dan hukum, mengembangkan teori maupun konsep, serta menjelaskan persoalan hukum yang kompleks berdasarkan konteksnya.
Proses penelitian kualitatif meliputi research problem, research question, literature review, choose participants, collect data, organise data, code the data, identify themes, interpret findings, hingga conclusion.
Pembahasan ini kemudian dikaitkan dengan 15 artikel yang sedang dikembangkan para dosen Fakultas Hukum UNESA. Sebagian artikel telah menggunakan pendekatan kuantitatif, sementara sebagian lainnya masih berada pada tahap abstrak sehingga membutuhkan masukan mengenai metode yang paling sesuai.
Diskusi turut menyinggung perbedaan perspektif dalam penelitian hukum di Indonesia yang selama ini mengenal pendekatan normatif, empiris, dan socio-legal research (SLR), serta bagaimana pemilihan pendekatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan artikel ilmiah dan target publikasi.

KETIKA DUA PENDEKATAN BERTEMU: MIXED-METHOD
Tidak berhenti pada 2 pendekatan tersebut, Prof. Jeong kemudian memperkenalkan Mixed-Method Research sebagai pendekatan yang menggabungkan kekuatan kuantitatif dan kualitatif.
Menurutnya, penelitian kuantitatif berfokus pada angka dan analisis statistik, sementara penelitian kualitatif menggali pengalaman, opini, dan motovasi. Dengan menggabungkan keduanya, peneliti dapat melihat “what” sekaligus “why” sehingga memperoleh pemahaman yang lebih kaya terhadap suatu persoalan.
Mixed-method menjadi relevan ketika suatu pertanyaan penelitian tidak dapat dijawab secara utuh hanya dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan ini dapat memperkuat aspek generalizability, contextualization, dan reliability penelitian.
Prof. Jeong memperkenalkan 6 desain mixed-method, yakni Convergent Parallel Design, Explanatory Sequential Design, Exploratory Sequential Design, Embedded Design, Transformative Design, dan Multiphase Design.
Prof. Jeong menekankan bahwa mixed-method berbeda dengan multi-method. Pemilihan metode harus selalu kembali pada pertanyaan penelitian dan jenis data yang ingin dikumpulkan. Dengan demikian, peneliti tidak memilih metode semata karena terlihat lebih kompleks, tetapi karena metode tersebut memang dibutuhkan untuk menjawab persoalan penelitian.
MEMBAWA METODOLOGI KE DALAM 15 ARTIKEL
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pembahasan perkembangan 15 artikel yang telah disiapkan oleh para dosen Fakultas Hukum UNESA.
Pada sesi ini, pembahasan metodologi dibawa langsung ke dalam konteks penelitian masing-masing. Para dosen mendiskusikan kesesuaian antara persoalan penelitian, rumusan masalah, data yang dibutuhkan, serta pendekatan metodologi yang digunakan.
Dengan demikian, workshop tidak berhenti pada pemahaman konseptual mengenai metode penelitian. Para peserta memperoleh kesempatan untuk menguji kembali pilihan metodologi dalam penelitian mereka sekaligus mendapatkan masukan secara langsung dari Prof. Jeong berdasarkan pengalaman akademis dan praktiSNYA.
PROF. JEONG “RESEARCH DOES NOT HAVE TO BE DONE ALONE”
Setelah berdiskusi mengenai metodologi dan perkembangan 15 artikel, Prof. Jeong menyampaikan kesannya terhadap kegiatan tersebut. Beliau mengaku senang dapat berdiskusi secara langsung dengan para dosen Fakultas Hukum UNESA dan melihat adanya suasana kolaboratif selama workshop berlangsung.
Prof. Jeong melihat bahwa para dosen Fakultas Hukum UNESA telah menjadi tim yang baik dan saling mendukung, terutama dalam mendiskusikan penggunaan mixed-method. Menurutnya, penelitian akan berkembang lebih kuat ketika para akademisi tidak bekerja sendiri, tetapi saling memberikan perspektif dan memperkuat penelitian satu sama lain.
“I am very happy to have this opportunity to discuss and exchange ideas with the lecturers at UNESA. I can see that you already have a strong team here, and everyone is very supportive of one another, especially when it comes to using mixed-methods. Research does not have to be done alone. We need to support and strengthen each other to produce better research.”
Baginya, kolaborasi bukan sekadar mendukung proses penelitian, tetapi juga menjadi cara untuk memperkaya perspektif dan menghasilkan penelitian yang lebih kuat.

PESAN UNTUK AKADEMISI HUKUM: LEARN BEYOND LAW
Menutup refleksinya, Prof. Jeong menyampaikan pesan yang sejalan dengan semangat crossing the border yang disampaikan Dekan sejak awal kegiatan.
Beliau menekankan bahwa orang yang berkecimpung di bidang hukum tidak cukup hanya mempelajari hukum. Perkembangan dunia yang semakin kompleks menuntut akademisi dan praktisi hukum untuk memahami bidang lain, termasuk bisnis, industri, teknologi, dan berbagai bidang lain yang beririsan dengan hukum.
“As legal academics and legal professionals, we should not only learn about law. We also need to understand business, industry, technology, and other fields. The more we understand beyond law, the better we can manage, respond to, and contribute to different areas of society. Law does not exist in isolation, it intereacts with business, industry, technology, and many other aspects of life.”
Pesan tersebut menjadi refleksi penting bahwa pengembangan keilmuan hukum tidak harus berhenti pada batas-batas disiplin. Semakin luas perspektif yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan seorang akademisi hukum untuk membaca persoalan, membangun penelitian, dan memberikan kontribusi terhadap berbagai sektor kehidupan.
Pada akhirnya, Workshop: Advanced Legal Research for Lecturers menjadi lebih dari sekadar forum pembelajaran metodologi. Ia menjadi ruang untuk menguji gagasan, mempertemukan perspektif, memperkuat kolaborasi, dan mendorong para dosen untuk melihat penelitian hukum dari sudut yang lebih luas.
Dari quantitative method, qualitative method, hingga mixed-method, para dosen Fakultas Hukum UNESA diajak untuk menemukan “pintu” metodologis yang paling tepat bagi setiap persoalan yang diteliti.
Kegiatan kemudian ditutup dengan dokumentasi bersama, menandai berakhirnya forum akademik yang sekaligus memperkuat komitmen Fakultas Hukum UNESA dalam membangun budaya riset, memperluas jejaring akademik internasional, dan menghasilkan penelitian hukum yang semakin relevan, kolaboratif, serta berkualitas.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#WorkshopLegalResearch
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Badriyatul Muniroh
Share It On:

