1.   Menghasilkan sarjana hukum yang di awal karirnya menjadi profesional dalam bidangnya diantaranya menjadi Legal officer, Jaksa dan Hakim

2.   Mengembangkan keterampilan hukum dalam rangka memenuhi kompetensi profesi hukum lainnya

3.   Mampu menjadi sarjana hukum yang memiliki etika, bertanggungjawab, berkontribusi secara positif, berpikir kritis dan kreatif.