LIVE IN : SIGAP 2026 (Solusi Interaktif dan Advokasi Praktis)
Agora Law Society (ALS), Badan Semi Otonom Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, melalui Divisi Society menggelar program LIVE IN: SIGAP (Solusi Interaktif dan Advokasi Praktis) pada 16–18 Juni 2026 di Desa Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Lamongan. Mengusung tema “Mendengar Aspirasi, Menghadirkan Solusi”, program ini diikuti fungsionaris dan relawan ALS yang terbagi dalam enam kelompok, masing-masing tinggal tiga hari dua malam di rumah warga sebagai “anak asuh sementara” sebuah pendekatan live in yang menjadi ciri khas SIGAP.
Jesicka Kristiani Buifena selaku Project Officer LIVE IN: SIGAP 2026 menyampaikan bahwa program ini mengajarkan panitia bahwa hukum tidak cukup dipahami lewat teori, tetapi harus dihadirkan langsung ke tengah masyarakat. “Saya masih ingat betul semangat teman-teman panitia yang rela bangun pagi untuk turun ke sawah, membantu berdagang, hingga ikut proses produksi usaha rumahan bersama keluarga asuh masing-masing. Dari sana saya belajar bahwa empati tidak bisa dibangun dari data semata, melainkan dari pengalaman hidup berdampingan langsung dengan warga,” ujar Chika.
Hari pertama diisi dengan survei aksi dan observasi lapangan ke rumah-rumah warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani, buruh pabrik, kuli bangunan, dan pekerja serabutan. Di sela kegiatan, peserta juga mendapati momen unik: kegiatan timbang sampah yang sempat terhenti sejak pandemi kembali berjalan pada hari itu, sampah warga ditimbang dan dikonversi menjadi nilai ekonomi serta bukti bahwa semangat gotong royong Sidodadi belum padam. Hari pertama ditutup dengan pemetaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yakni pendataan kelengkapan dokumen kependudukan tiap keluarga asuh.

Memasuki hari kedua, setiap kelompok mengikuti aktivitas harian sesuai profesi orang tua asuh masing-masing: turun ke sawah, berdagang, membantu pekerjaan rumah tangga, hingga ikut proses produksi usaha rumahan. Dari sana, beragam temuan lapangan muncul mulai dari keterbatasan akses pupuk bagi petani, potensi usaha rumahan seperti produksi shuttlecock yang pemasarannya telah menjangkau luar Pulau Jawa, hingga persoalan air sumur asin yang membuat warga sangat bergantung pada layanan PDAM yang belum sepenuhnya stabil. Chika menambahkan, keterbukaan enam keluarga Desa Sidodadi yang bersedia menjadi orang tua asuh menjadi bukti nyata sinergi kampus dan desa yang tulus, bukan sekadar formalitas kegiatan.

Lalu Muhammad Galang Nalar Sae selaku General Director Agora Law Society menilai kegiatan ini menjadi pengalaman yang sangat berkesan bagi dirinya dan seluruh peserta. “Kegiatan ini mengajarkan bahwa pengabdian bukan hanya tentang datang ke masyarakat, tetapi juga tentang mau mendengar, memahami, dan melihat langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi. Sebagai mahasiswa hukum, ilmu yang kami miliki harus mampu memberikan manfaat dan menjadi bagian dari solusi,” ujar Galang.
Puncak kegiatan berlangsung pada hari terakhir melalui Forum Advokasi dan Refleksi bersama warga dan perangkat desa, termasuk Lurah beserta jajarannya. Mahasiswa memaparkan empat temuan utama: ketidakstabilan layanan PDAM, minimnya dukungan pengembangan UMKM, kurangnya perhatian dinas pertanian terhadap kebutuhan petani, serta ketidaktransparanan informasi tagihan listrik dan gas alam. Advokat Dwi Nopianto, S.H., turut hadir memberikan materi administrasi kependudukan sekaligus menjawab pertanyaan hukum warga, mulai dari sengketa wanprestasi, penggelapan sertifikat tanah, hingga akses layanan kesehatan.

Difa Adyib Trinata selaku Vice Director Agora Law Society menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. “Dengan program ini, mahasiswa hukum tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga hadir secara langsung untuk mendengar, memahami, dan merasakan realitas kehidupan masyarakat. Saya berharap program ini dapat memberikan manfaat serta dampak nyata, baik bagi masyarakat Desa Sidodadi maupun mahasiswa sebagai bekal menjalankan perannya di masa depan,” tutur Adyib.
Fahrul Bagas Farizqi selaku Manager Agora Law Society juga menegaskan bahwa pengabdian tidak berhenti pada niat, melainkan hadir melalui aksi yang memberi makna. “Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga, menghadirkan manfaat yang berkelanjutan, serta menginspirasi lahirnya lebih banyak langkah nyata untuk masyarakat,” ujarnya.
Dengan berakhirnya LIVE IN: SIGAP 2026, Agora Law Society FH UNESA berharap seluruh temuan lapangan dapat diolah menjadi bahan analisis sosial dan jurnal penelitian yang memberi dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Sidodadi sekaligus menegaskan komitmen bahwa peran mahasiswa hukum tidak berhenti di ruang kuliah, melainkan harus hadir, mendengar, dan berjuang bersama masyarakat yang membutuhkan.| Penulis: Agora Law Society (ALS) - Divisi Society
#FakultasHukumUnesa
#AgoraLawSociety
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Share It On:

