Pengumuman SE UKT IPI 2024
https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fh/file/4633e8ed-a326-477c-bde8-9f599c2026b9.pdf
Universitas Negeri Surabaya Mengumumkan Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI
Universitas Negeri Surabaya dengan tegas mengumumkan keputusan untuk membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebelumnya dijadwalkan untuk diberlakukan pada semester depan. Keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai masukan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh mahasiswa serta pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.
Dengan pokok pembahasan yakni :
1. Tidak ada kenaikan UKT dan IPI yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya.
2. Mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 3 s/d 14 Juni 2024.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT, Universitas Negeri Surabaya melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Share It On: