Berpakaian di Kampus: Cermin Etika Mahasiswa Fakultas Hukum
Surabaya, 3 Juli 2025 - Berpakaian rapi dan sopan bukan hanya soal penampilan luar, tetapi mencerminkan nilai, etika, dan integritas sebagai bagian dari sivitas akademika, terutama bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagai calon sarjana hukum yang kelak menjadi bagian dari dunia profesional, mahasiswa diharapkan memahami pentingnya menjaga kesopanan dan kewibawaan melalui cara berpakaian. Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya menekankan standar berpakaian yang tidak hanya nyaman dan praktis, tetapi juga menggambarkan kesan intelektual dan etis.
Mengapa Berpakaian Sopan itu Penting di Fakultas Hukum?
Membangun Citra Profesional Sejak Dini
Mahasiswa Fakultas Hukum kerap terlibat dalam forum akademik, diskusi ilmiah, sidang semu (moot court), dan kegiatan formal lain yang menuntut citra profesional. Cara berpakaian yang pantas menunjukkan kesiapan kita memasuki dunia hukum yang penuh tata krama dan aturan.Cerminan Identitas Akademis
Pakaian adalah identitas non-verbal. Dengan berpakaian rapi dan sopan, mahasiswa menunjukkan bahwa dirinya menghargai lingkungan akademik, dosen, dan rekan sejawat.Mendukung Suasana Belajar yang Serius dan Fokus
Pakaian yang sesuai mendorong terciptanya atmosfer perkuliahan yang tertib dan kondusif. Sebaliknya, pakaian yang terlalu santai atau terbuka dapat mengganggu konsentrasi dan menurunkan kesan formalitas.
Bagaimana Cara Berpakaian yang Sesuai di Fakultas Hukum?
Untuk menjaga standar kesopanan dan profesionalisme, berikut panduan umum berpakaian di lingkungan Fakultas Hukum:
1. Pakaian Harian Saat Kuliah
Laki-laki: Kemeja berkerah, celana panjang kain/jeans non-robek, sepatu tertutup. Hindari kaos oblong, sandal jepit, atau celana pendek.
Perempuan: Blus, kemeja, tunik, atau pakaian longgar sopan, rok atau celana panjang tidak ketat. Sepatu tertutup lebih disarankan. Hindari pakaian transparan, crop top, atau legging.
2. Pakaian untuk Kegiatan Formal
Gunakan pakaian formal kampus seperti:
PDH (Pakaian Dinas Harian): Kemeja putih, bawahan hitam, dasi dan jas almamater sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan resmi seperti seminar, sidang semu, pelatihan, dan yudisium: Wajib berpakaian formal lengkap.
3. Pakaian saat Praktik Sidang atau Kegiatan Hukum
Mengenakan kemeja putih, jas hitam, dasi (untuk laki-laki), dan rok atau celana panjang formal berwarna gelap. Penampilan disesuaikan dengan standar kelayakan seorang calon praktisi hukum.
4. Aksesori & Gaya Tambahan
Mahasiswa dihimbau tidak memakai perhiasan mencolok, topi, atau kacamata hitam di dalam kelas, kecuali karena alasan medis.
Gaya rambut harus rapi. Pewarna rambut mencolok sebaiknya dihindari dalam lingkungan formal kampus.
Apa yang Tidak Diperbolehkan?
Baju tanpa lengan, atasan ketat, celana pendek, rok mini, pakaian transparan, dan sandal jepit adalah contoh pakaian yang tidak diperbolehkan digunakan di lingkungan kampus, apalagi di ruang perkuliahan atau kegiatan formal.
Pakaian dengan tulisan provokatif, simbol intoleransi, atau yang mengandung unsur SARA juga dilarang keras.
Berpakaian Bukan Sekadar Gaya, Tapi Tanggung Jawab Moral
Sebagai mahasiswa hukum, penampilan adalah salah satu bentuk komunikasi. Tidak harus mahal atau mewah, yang utama adalah pantas, sopan, dan rapi. Kampus adalah tempat menempuh ilmu dan membentuk jati diri. Mulailah dari hal kecil seperti berpakaian untuk menunjukkan bahwa kita siap menjadi bagian dari masyarakat akademik yang cerdas, santun, dan beretika.
𝑽𝒊𝒔𝒊𝒕 𝒖𝒔 𝒐𝒏
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official Content writer: Weni Nur Islamiyah
Share It On: