Layanan Legalisasi Dokumen Akademik dan Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan akuntabilitas layanan, khususnya kepada alumni/mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, dengan ini disampaikan ketentuan-ketentuan layanan sebagai berikut:
Layanan Legalisasi Gratis
- Ijazah (maksimal 10 lembar, untuk pertama kali).
- Transkrip Nilai (maksimal 10 lembar, untuk pertama kali).
- Dokumen ini dapat diambil langsung di Fakultas masing-masing.
- Legalisasi Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Sarjana/Diploma dengan biaya Rp. 2.000/lembar;
- Legalisasi Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Magister dengan biaya Rp. 3.000/lembar;
- Legalisasi Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Doktor dengan biaya Rp. 4.000/lembar;
- Legalisasi Sertifikat Pendidik dengan biaya Rp. 2.000/lembar;
- Biaya penggantian pengiriman sesuai dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman.
Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa
- Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa dengan biaya Rp. 7.500/Mahasiswa.
Tanggal Efektif:
Kebijakan ini akan berlaku mulai 2 Januari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh: SURAT EDARAN Nomor : B/133396/UN38.II.2/HK.01.01/2024
Share It On: