PRODI ILMU HUKUM SIAP KOLABORASI DALAM MAGANG MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang telah diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020, memiliki semangat bagaimana lulusan perguruan tinggi dituntut tidak hanya menguasai aspek pengetahuan saja, melainkan juga keterampilan dan sikap yang relevan dengan core keilmuan mereka. Aspek keterampilan dan sikap salah satunya dapat dilalui melalui magang di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan.
Kamis, 29 Juli 2021 program studi ilmu hukum Unesa telah menyiapkan implementasi kebijakan MBKM dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Operasional Baku Magang dengan calon mitra magang baik dari instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Instansi Pemerintahan antara lain diikuti dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur, Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur, Disnaker Provinsi Jawa Timur, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun dari non pemerintahan diikuti dari LBH Surabaya, Kantor Notaris/PPAT Yongki Yudho Pramono, Peradi Gresik, Mirna Kantor Hukum, Birawa Eka Sapta, dan beberapa pihak nonpemerintahan lain.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Bapak Dr. H. M. Turhan Yani, M.A yang mengapresiasi prodi ilmu hukum telah mampu menggandeng calon mitra relatif banyak. Tentu hal tersebut peluang dan tantangan untuk prodi untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan mitra magang. Ketua Jurusan Hukum pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal antara lain: bahwa magang sebagai salah satu kurikulum yang merupakan hak mahasiswa sehingga prodi perlu memfasilitasi. Wujud fasilitasi tersebut melalui MoU dan perjanjian kerjasama dengan Mitra Magang.
Acara dilanjutkan dengan Narasumber dari KY Jawa Timur yang disampaikan oleh Bapak Dizar Alafarizi yang menekankan bahwa sistem magang tidak sama antar kampus. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan program magang perlu ada dosen pembimbing dari kampus maupun dari instansi sehingga ada kontrol. Narasumber kedua disampaikan oleh Bapak Abd Wahid Abdullah Direktur LBH Surabaya. Bahwa penting sekali untuk menyusun kurikulum yang baik untuk mengonversi bobot 20 sks yang akan diberikan. Sehingga perlu ada kesepakatan antara pihak kampus dan mitra magang
Beberapa peserta FGD dengan aktif memberikan masukan terkait bagaimana teknis pelaksanaan MBKM skema magang. Antara lain perlu disiapkan silabus yang jelas, apa kompetensi yang diinginkan dari prodi, bagaimana dengan kompetensi pada aspek litigasi maupun non litigasi. Perlu adanya interkasi dari kampus dengan calon mitra, seharusnya pihak kampus harus ada silahturahmi sebagai pembicaraan awal.
Antusias dari peserta FGD menjadikah harapan besar bagi program studi ilmu hukum untuk segera mengimplementasikan skema magang dalam MBKM. Implementasi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai masukan dan saran dari para peserta FGD. (Masnun)
Share It On: