Diklat Paralegal: Bentuk Kolaborasi Fakultas Hukum UNESA dengan Yayasan LBH Wira Negara Akbar

Surabaya, 9 Agustus 2024 - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum mendefinisikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Keberadaan paralegal saat ini amat penting dalam access to justice terutama dalam hal pemberian bantuan hukum serta melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya juga memiliki komitmen tinggi untuk mendukung peningkatan kualitas paralegal di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya memfasilitasi Diklat Paralegal di Auditorium Fakultas Hukum pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 hingga hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024. Kegiatan pelatihan paralegal ini diselenggarakan oleh Yayasan LBH Wira Negara Akbar dan diikuti oleh lebih dari 30 peserta.
Tidak hanya menyediakan fasilitas untuk pelatihan, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya juga turut memberikan dukungan materi yang berkualitas. Materi tersebut berjudul “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia” yang disampaikan oleh Emmilia Rusdiana, S.H., M.H. dan materi tentang “Struktur Masyarakat” yang disampaikan oleh Eny Sulistyowati S.H., M.H.
Acara pelatihan paralegal yang diketuai oleh M. Zainal Arifin, S.H., M.H. ini mengundang sejumlah Organisasi Bantuan Hukum. Beberapa Organisasi Bantuan Hukum tersebut antara lain:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaka Samudra Indonesia
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Tiara Yustisia Jatim
Lembaga Bantuan Hukum Pengembangan Potensi Pemuda dan Ekonomi Kreatif
Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri
Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Yudhistira, dan
Posbakumadin Pamekasan.
Seluruh peserta Diklat Paralegal akan memperoleh pengetahuan dasar tentang hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum, serta prosedur hukum di Indonesia. Kemudian dilengkapi pula dengan materi teknis seperti teknik komunikasi dan penyusunan dokumen hukum.
Share It On: