Kesadaran Pendaftaran Tanah: Tim PKM Bidang Hukum Agraria Mengadakan Kegiatan Sosialisasi di Desa Rejomulyo
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fh/thumbnail/577bc27a-02a6-4113-a0c1-2f8ce37c7b99.jpg)
Pada tanggal 9 Agustus 2023, tim PKM Bidang Hukum Agraria telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh Ketua RT, ketua RW, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan didampingi oleh Kepada Desa Rejomulyo, bertempat di Balai Desa Rejomulyo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dengan isu yang diangkat mengenai Sosialisasi Pendaftaran Tanah sehingga Masyarakat Desa Rejomulyo dapat memahami 3 tujuan Pendaftaran Tanah, yaitu :
- untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
- untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar;
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
![](https://statik.unesa.ac.id/hukum/gallery/75126d1c-0a35-4a7f-8f92-6c578057d6a2.jpg)
Share It On: