Menggali Arah Hukum Modern Indonesia Menuju KUHP Nasional Melalui Seminar Guru Besar Hukum
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fh/thumbnail/33480acf-a9c4-4aeb-9da7-ed3aab319485.jpg)
Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum mengadakan Seminar Nasional Guru Besar Hukum dengan Narasumber Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. S.H., M.Hum, selaku Wakil Menteri Hukum Dan HAM. Melalui tema "Quo Vadis Hukum Modern Indonesia Dikorelasikan Dengan KUHP Nasional", kegiatan seminar menyoroti pembaharuan KUHP lama menjadi KUHP Nasional.
KUHP nasional sudah dibahas kurang lebih selama 60 tahun. Pemberlakuan KUHP Nasional bertujuan agar sejalan dengan 3 tujuan hukum, yaitu adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karenanya, masa sebelum KUHP Nasional diberlakukan secara efektif perlu sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum, praktisi, akademi dan berbagai pihak. Oleh karena itu adanya masa transisi 3 tahun untuk sosialisasi mengenai KUHP Nasional.
Pada kesempatan tersebut Prof. Eddy menjelaskan beberapa perubahan yang terdapat dalam KUHP Nasional. Salah satunya adalah perubahan paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan efek dibandingkan hanya fokus pada sanksi. Selain itu, terdapat juga perubahan terkait hukuman pokok dan hukuman tambahan dalam KUHP Nasional melalui ketentuan baru mengenai hukuman kerja sosial. Perubahan ketiga yang diungkapkan adalah adanya standar pemidanaan yang diatur dalam KUHP nasional, sehingga dalam kasus yang serupa, putusan hakim dapat lebih konsisten dan tidak terlalu berbeda-beda.
Share It On: