Program Studi Ilmu Hukum Adakan Sosialisasi Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Untuk Mahasiswa
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fh/thumbnail/0fe31623-e9fc-4705-966c-af0e2567bf00.png)
Surabaya. Mengawali pembelajaran Gasal 2021/2022 Jurusan Hukum mengadakan kegiatan sosialisasi Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kegiatan tersebut sengaja dilakukan pada awal semeseter untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman awal bagaimana implementasi kurikulum MBKM di jurusan hukum Unesa. Hal ini didasarkan adanya kesimpangsiuran yang dipahami mahasiswa perihal kebijakan tersebut. Di samping ada beberapa mahasiswa yang telah mengikuti program MBKM tetapi belum mengetahui bagaimana program tersebut dapat dikonversi dengan sks tertentu.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Jurusan Hukum, Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H. yang sekaligus memberikan sosialisasi berkaitan dengan bagaimana implementasi MBKM. Secara garis besar, ketua jurusan menyampaikan dua hal pokok yakni kebijakan MBKM secara umum dan skema MBKM jurusan hukum berikut implementasinya. Ditegaskan bahwa tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru, yakni MBKM. Kebijakan tersebut membuka dan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk dapat belajar tidak hanya di kampus, sehingga mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya telah siap dan tidak “gagap” menghadapi berbagai bidang pekerjaan yang ada di sekitar kita.
Lebih lanjut disampaikan Ketua Jurusan, bahwa skema MBKM yang ditentukan Kemendikbud memberikan ruang kepada mahasiswa untuk dapat melakukan 8 skema yakni magang, pertukaran,asistensi mengajar, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, kkn tematik, dan studi proyek/independen. Namun demikian, 8 skema tersebut tidak mungkin dapat diakomodir secara keseluruhan agar kompetensi yang dicapai selaras dengan capaian pembelajaran (CPL) yang telah ditentukan program studi.
Secara garis besar, bahwa sampai saat ini jurusan telah menetapkan 3 skema MBKM yakni magang, pertukaran mahasiswa, dan proyek di desa. Magang sebagaimana ditentukan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pengalaman belajar langsung pada mahasiswa di tempat kerja. Magang yang difasilitasi adalah magang yang dilakukan dengan mitra yang telah melakukan kerjasama dengan jurusan hukum melalui perjanjian kerjasama. Hal yang perlu diperhatikan juga oleh mahasiswa yang hendak mengambil skema ini perlu memperhatikan agar sesuai dengan konsentrasi yang diambil. Sampai dengan saat ini jurusan hukum telah memiliki 19 mitra yang siap dijadikan lokasi magang mahasiswa jurusan hukum dan mungkin sekali akan berkembang lebih banyak lagi.
Dalam hal pertukaran mahasiswa, ketua jurusan menegaskan bahwa mahasiswa bisa mengambil perkuliah di perguruan tinggi lain dengan catatan perguruan tinggi tersebut telah melakukan kerjasama. Hal yang juga patut diperhatikan adalah mengenai mata kuliah yang hendak diambil perlu diupayakan untuk mata kuliah yang sama atau memiliki kesamaan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Perguruan tinggi yang telah bekerjsama saat ini meliputi FH UPN V Jatim, FHIS UNDHIKSA Bali, dan UIN Jember. Mahasiswa juga sangat dimungkinkan untuk mengikuti pertukaran yang diselenggarakan oleh dikti, jurusan tetap akan memfasilitasi dengan catatan melalui persetujuan Dosen Penasehat Akademik (DPA) dan Ketua Jurusan (kajur)
Adapun skema proyek di desa, ketua jurusan menegaskan bahwa mahasiswa tetap dapat mengambil skema ini dengan catatan yang sifatnya masih tetap relevan dengan core keilmuan. Semisal kkn tematik membangun literasi hukum bagi masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan peraturan desa, kesadaran hukum mengenai legalitas produk dan legalitas usaha. 3 skema tersebut sangat mungkin dinamis dan berkembang ke depan.
Secara umum, meski kegiatan sosialisasi dilakukan melalui daring, mahasiswa cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut terbukti diikuti oleh 202 Mahasiswa berbagai angkatan dan mengajukan beberapa pertanyaan perihal bagaimana teknis dan implementasi MBKM yang akan, telah, atau sedang mahasiswa jalani. Pada isian saran yang diberikan mahasiswa berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti sampai di sini melainkan ada tindak lanjut melalui sosialisasi berikutnya khususnya terkait dengan pedoman teknis masing-masing skema tersebut. (MSN)
Share It On: